Juni mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 4160 FBX warna hitam merah dan 1 lembar fotocopy BPKB sepeda motor.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )