Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Pinjam, Pria di Lampung Bawa Kabur Motor Teman

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |02:02 WIB
Pura-Pura Pinjam, Pria di Lampung Bawa Kabur Motor Teman
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Juni mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 4160 FBX warna hitam merah dan 1 lembar fotocopy BPKB sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement