JAKARTA - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya membongkar adanya aliran uang dari para pengusaha besar untuk modal Lukas Enembe saat maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2018. Lukas diduga didanai oleh para pengusaha penggarap proyek di Papua.
Para pengusaha yang terungkap di sidang Lukas Enembe hari ini di antaranya, Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi; Pemilik PT Malibu Husada, Haji Sukman; Pemegang Saham PT Bumi Infrastruktur sekaligus Direktur PT Cendrawasih Emas, Frans Manibui; Pengusaha Sherly Susan; Letri David Sabutan, hingga Haryati.
BACA JUGA:
"Jadi kalau mereka yang beberapa orang yang disebutkan tadi adalah orang-orang yang boleh saya katakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang pemegang dana, penyandang dana saat Pak Lukas maju gubernur," ucap Mikael Kambuaya saat bersaksi untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
"Jadi mereka ini minta Pak Lukas, menekan Pak Lukas, harus ada pekerjaan," sambungnya.
BACA JUGA:
Mikael Kambuaya mengaku kerap diperintah Lukas Enembe untuk mencari proyek pekerjaan untuk para pengusaha tersebut. Diduga, hal itu sebagai timbal balik karena Lukas Enembe telah dibantu dana saat maju di Pilgub Papua.
"Dan saya sebagai kepala dinas diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka, untuk mengamankan mereka ini supaya dapat pekerjaan. Dan yang mereka mengaku itu bahwa 'ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu dana besar untuk bantu beliau di pilkada'," ungkap Mikael.
Mikael mengklaim tidak mengetahui secara rinci jumlah aliran uang dari para pengusaha ke Lukas. Ia juga berdalih tidak pernah menerima uang dari para pengusau untuk kemudian diberikan ke Lukas. Ia mengaku hanya diperintahkan Lukas mencari proyek pekerjaan untuk para pengusaha tersebut.
"Iya. Tapi Bapak Gubernur juga istilahnya, moril, begitu, moril kepada perusahaan-perusahaan ini. Sehingga saya juga tidak mau tanya kepada mereka, berapa kamu kasih ke Pak Lukas. saya tahu mereka ini orang yang dekat dengan Pak Lukas," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
BACA JUGA:
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
(Nanda Aria)