Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Polisi Temukan 11 Wanita Kondisi Memprihatinkan

Gusti Yennosa , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |03:01 WIB
Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Polisi Temukan 11 Wanita Kondisi Memprihatinkan
PMI Ilegal di Batam (Foto: Gusti Yennosa)
A
A
A

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ahmad Ramli sudah lama menjadi tekong pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Singapura. Ramli tidak bekerja sendiri, namun juga memiliki kaki tangan di berbagai daerah untuk mengaet para korbannya.

Kapolsek Bengkong AKP Rizky Saputra mengatakan, untuk pemberangkatan, Ramli mematok biaya hingga Rp11 juta pada korbannya. Ramli sendiri merupakan bagian dari sindikat pengiriman PMI ilegal jaringan Singapura dan Malaysia.

Selainkan dua pelaku dan sebelas korban, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pasport, tiket pesawat dan empat unit handpohone (HP).

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement