JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo cs hari ini. Sidang tersebut terkait dengan putusan hukuman mati Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat.
"Iya betul, empat perkara ya," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi MNC Portal, Selasa, (8/8/2023).
BACA JUGA:
Sidang akan berlangsung setelah salat dhuhur. Namun sampai saat ini sidang belum mulai.
"Harusnya habis dhuhur. Tapi sampai sekarang belum mulai," katanya.
BACA JUGA:
Dia melanjutkan, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, pihak MA kata dia memang biasa tidak menginfokan ke wartawan terkait sidang putusan Kasasi.
"Terbuka, tapi kan kalau MA enggak undang wartawan, nanti saya buatkan rilisnya. Cuma emang gak pernah dihadiri (oleh wartawan) sidangnya," katanya.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.