Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Bareskrim kemudian resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8/2023) malam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari kedepan (21 Agustus 2023).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.