Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Sebut Pembinaan di Ponpes Al-Zaytun Kewenangan Kemenag

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |15:56 WIB
Menko PMK Sebut Pembinaan di Ponpes Al-Zaytun Kewenangan Kemenag
Menko PMK Muhadjir Effendy. (MNC Portal/Bachtiar Rojab)
A
A
A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Bareskrim kemudian resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8/2023) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari kedepan (21 Agustus 2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement