Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji Gumilang dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Bareskrim kemudian resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8/2023) malam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari kedepan (21 Agustus 2023).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)