JAKARTA - Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias RR diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini diambil atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
BACA JUGA:
"Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan Pengadilan Negeri (PN) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan Pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
BACA JUGA:
MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.