Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Sunat Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |18:48 WIB
MA Sunat Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara
Ricky Rizal raih pengurangan hukuman dari MA. (Foto: MPI)
A
A
A

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu, Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement