JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sehingga vonis hukuman mati dianulir menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, agar semua pihak dapat menghormati putusan hakim.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) malam.
Mahfud menjelaskan, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.