"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku," katanya.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.