“DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah dalam melakukan sendiri penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan dan universitas,” ujar Prof Mudhofir.
Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Ssaid Surakarta ntuk membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam.
"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.