Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Pemeras Tamu Hotel di Tangerang Sudah Beraksi Berulang Kali

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |21:15 WIB
 Komplotan Pemeras Tamu Hotel di Tangerang Sudah Beraksi Berulang Kali
Polres Tangerang Kota ungkap kasus pemerasan (foto: MPI/Isty)
A
A
A

TANGERANG - Komplotan pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang akhirnya ditangkap polisi. Para pelaku diamankan polisi saat tengah mengepung korban untuk mendapatkan uang dari mengancam korban.

"Atas laporan yang kami terima melalui hotline, langsung kami tindak lanjuti dan ternyata benar, saat mendatangi TKP korban tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama. Pelaku pun mengancam akan menyebarkan foto korban bersama wanita, dan akan dimuat juga di media massa. Beberapa pelaku pun mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Bekasi.

"Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media," ungkapnya.

Sebelumnya, para pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai Rp40 juta. Korban pertama diperas sebesar Rp 25 juta, kedua dengan ketugian korban 4,9 juta, lalu korban ke tiga dengan kerugian Rp 6 juta, dan terakhir kerugian korban Rp5 juta.

"Jadi total dari 4 tkp yang sudah berhasil. Dikumpulkan Rp 40,900.000 dan ini masih kita data banyak korban lainnya. Kami menghimbau korban kejahatan tersebut agar segera melaporkan kepada kami," lanjut Kompol Rio.

Pada korban terakhir, para pelaku meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," pungkasnya.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement