Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:59 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Jokowi angkat suara untuk kasus penjara seumur hidup Ferdy Sambo/Foto: BPIP
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:

Jokowi mengatakan bahwa, dirinya menghormati keputusan MA tersebut. Dirinya pun meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

 BACA JUGA:

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement