Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:59 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Jokowi angkat suara untuk kasus penjara seumur hidup Ferdy Sambo/Foto: BPIP
A
A
A

Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu.

 BACA JUGA:

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement