JAKARTA - Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung mengakui terima uang Rp2,4 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif yang keduanya sudah berstatus sebagai terdakwa.
Hal itu Elvano sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti, Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dkk, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kebenaran yang bersangkutan menerima uang dari terdakwa Irwan Hermawan.
"Betul," jawab Elvano.
"Dan itu adalah atas suruhan Anang Latif?," tanya Fahzal kembali.
"Iya," jawab Elvano.
Setelah menerima uang yang diketahui sebanyak Rp2,4 miliar, ia pun menginformasi kepada bosnya di Bakti.
"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan setelah itu saya mengkonfirmasi ke Pak Anang, bahwa ya itu untuk saya," kata Elvano.
Kemudian, Fahzal memastikan apakah uang yang diberikan kepada Elvano atas jantannya sebagai PPK Bakti.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, pokoknya waktu itu hanya disampaikan seperti itu," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.