Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |20:50 WIB
Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka
Polresta Bandarlampung tetapkan tersangka kasus lift jatuh. (MPI/Ira Widyanti)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Usai lebih dari sebulan bergulir, polisi menetapkan penanggung jawab proyek, Rahmat, sebagai tersangka atas tragedi jatuhnya lift Sekolah Islam Az Zahra. Dalam kasus lift jatuh ini, 7 pekerja bangunan tewas.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

"Kami telah menetapkan satu tersangka bernama Rahmat selaku penanggung jawab/pengawas proyek renovasi tersebut akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban, di mana 7 meninggal dunia. Tersangka juga yang berperan memasang dan pengadaan lift tersebut," ujar Dennis saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (10/8/2023) malam.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut dengan melakukan pengembangan.

"Kita akan terus kembangkan dan penyelidikan tidak berhenti di sini," kata dia.

Dennis mengungkapkan, hasil dari ahli, Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Itera terdapat technical error yang dilakukan tersangka tidak sesuai operasional.

"Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Mesin lift pengangkut tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," ujarnya.

Dennis melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun Penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement