Dia pun menjelaskan mekanisme restitusi yang di luar dari ketentuan umum jika mengajukan perlindungan ke LPSK. Umumnya, metode restitusi dilakukan berdasarkan hasil penilaian LPSK yang kemudian dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Kemudian, hal itu menjadi rujukan hakim untuk memutuskan, menolak atau menerima penghitungan LPSK tersebut.
BACA JUGA:
"Karena juga sudah diatur oleh Perma (Peraturan MA) satu tahun 2022, jadi sudah ada peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan pengadilan untuk melakukan putusan atas penetapan tersebut, termasuk restitusi," imbuh Edwin.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan bahwa, pihak keluarga Joshua baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dari sejumlah media.
Karena itu, katanya, mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut. "Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )