JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan kepada orangtua almarhum Brigadir Joshua untuk mengajukan restitusi via penetapan pengadilan.
Diketahui, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa lantaran Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menawarkan kepada keluarga Brigadir Joshua ihwal permohonan perlindungan. Kendati demikian, Edwin mengatakan hingga akhir persidangan, tidak ada respons dari keluarga Joshua.
"Tetapi kalau seandainya permohonan perlindungan itu ada dan kami lindungi, tentu salah satu hak yang dapat diupayakan adalah hak atas restitusi. Yaitu ganti kerugian atas peristiwa pidana tersebut kepada pihak pelaku," jelas Edwin, Jumat (11/8/2023).
Di sisi lain, Edwin mengungkapkan meski kondisi putusan Sambo telah ada serta sudah turunnya kasasi, restitusi tetap bisa diajukan. Dia mengatakan masih ada jalan lainnya guna mengajukan hak restitusi melalui pengajuan penetapan pengadilan.
"Tetapi kalau seandainya putusan pada perkara pokoknya sudah inkrah, Undang-Undang juga memberikan jalan yaitu melalui proses penetapan. Dalam proses penetapan itu sederhana, mungkin dia cuma dua hingga tiga kali sidang itu selesai," tutur Edwin.
"Kalau dari prosesnya sederhana, baik dari LPSK maupun pihak keluarga bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meminta penetapan restitusi," lanjut Edwin.
Dia pun menjelaskan mekanisme restitusi yang di luar dari ketentuan umum jika mengajukan perlindungan ke LPSK. Umumnya, metode restitusi dilakukan berdasarkan hasil penilaian LPSK yang kemudian dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Kemudian, hal itu menjadi rujukan hakim untuk memutuskan, menolak atau menerima penghitungan LPSK tersebut.
BACA JUGA:
"Karena juga sudah diatur oleh Perma (Peraturan MA) satu tahun 2022, jadi sudah ada peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan pengadilan untuk melakukan putusan atas penetapan tersebut, termasuk restitusi," imbuh Edwin.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan bahwa, pihak keluarga Joshua baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dari sejumlah media.
Karena itu, katanya, mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut. "Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )