Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Bisnis Kursus Bahasa Asing Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |13:17 WIB
KPK Selidiki Bisnis Kursus Bahasa Asing Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Andhi Pramono menyelidiki bisnis Andhi Pramono. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki bisnis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya, bisnis kursus bahasa asing. Bisnis kursus bahasa asing Andhi Pramono tersebut diselidiki KPK lewat dua saksi.

Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan Wiraswasta, Desi Falena. Kedua saksi tersebut diduga diajak kerja sama oleh Andhi Pramono untuk bisnis kursus bahasa asing.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).

 BACA JUGA:

Belakangan, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Dugaan aliran uang gratifikasi Andhi Pramono diduga mengalir ke bisnisnya. Saat ini, KPK sedang mendalami bisnis Andhi Pramono.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:

KPK Periksa Guru, Dalami Penyamaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono 

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement