JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tenggat waktu selama sebulan kepada operator untuk merapikan kabel semrawut. Tenggat waktu itu terhitung mulai Senin (14/8/2023).
"Saya mintakan kepada Asisten Pembangunan (Asbang) bahwa kita berikan satu bulan untuk mereka merapikan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapian pemasangan kabel kabel di seluruh Jakarta. Dari hari senin (14/8) ya," ujar Heru di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA:
Ia menegaskan jika dalam sebulan pihak operator tidak merapikan kabel, untuk jangka waktu ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan izin penambahan kabel.
"Ya mungkin kita pikirin izinnya, kan mereka ke depan perlu izin-izin untuk tambahan jaringan dong," kata Heru.
BACA JUGA:
Selain itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menegaskan tidak segan mengguting kabel itu jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab pihaknya telah memberikan peringatan selama satu bulan.