JAKARTA – Polisi bakal menindaklanjuti laporan dari keluarga Sultan Ri’fat Alfatih, mahasiswa yang mengalami cedera berat akibat kabel yang menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali tempat kejadian perkara (TKP) pada peristiwa yang terjadi tujuh bulan lalu tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti. Kita akan kembali lagi cek TKP karena LP baru saja dibuat. Kejadian sudah 7 bulan yang lalu. Kita akan telusuri kembali,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Hengki mengungkapkan, pihaknya akan segera membentuk dan menunjuk tim penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut.
“Kami tunjuk tim penyidiknya, tentunya akan sesegera mungkin kita akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Keluarga Sultan Rif'at Alfatih melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera berat akibat kabel menjuntai.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.