"Modus Pencurian sepeda motor menggunakan Letter T ataupun JT. Jadi tersangkanya ada 7 orang yang melakukan pengembangan. Sebetulnya sudah 7 TKP dan dilakukan 7 orang hanya yang tertangkap bareng ini masih 2 yang lainnya DPO,” ucapnya.
Hingga saat ini polisi masih memburu dan mengejar kelima pelaku yang juga turut serta dalam aksi curanmor ini. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor dan kunci letter T.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.