LAMPUNG - Seorang penadah hasil curian berinisial KD (50) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur berhasil ditangkap polisi, Jumat 11 Agustus 2023.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Adapun pencurian itu terjadi pada Jumat 12 Juli 2023 di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Bandarlampung dengan kerugian 2 unit sepeda motor milik Robert.
"Pelaku KD merupakan salah satu penadah kendaraan hasil curian yang ada di wilayah Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/2023).
Warsito menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi menemukan 12 sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.
"Di dalam rumahnya KD (50), kita berhasil mengamankan sepeda motor merk Honda Verza warna merah BE 3607 OX milik Robert, dan menemukan 11 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor," ungkapnya.