JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kamaruddin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin (14/8/2023).
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
Kamaruddin Simanjutak ditetapkan tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2022.
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
(Angkasa Yudhistira)