Sebelumnya, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. Diduga aksi pembunuhan berantai ini sudah memakan delapan korban meninggal dunia.
Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi merupakan persidangan untuk menguak kasus pembunuham berencana di Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam pembunuhan di Bekasi, korbannya merupakan tiga orang.
Ketiga korban yang meninggal dunia di Bekasi ialah, Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi. Ketiganya dibunuh dengan cara diracun.
(Fahmi Firdaus )