"Lalu pelaku mendatangi rumah korban dan kembali cekcok berujung pertikaian, pelaku menyabetkan senjata tajam jenis pisau kebagian wajah pelaku, kemudian kabur," ungkapnya.
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka berat, robek dibagian pipi bibir dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian tersebut mengaku nekat melakukan penikaman lantaran kesal.
"Hasil pemeriksaan, pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.