JAKARTA - Akibat video konten menjilat eskrim, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta dikutip Selasa (15/08/2023).
Gurun mengungkapkan pihaknya laporan itu dilayangkan lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.
Gurun menilai tindakan Oklin itu merupakan perbuatan tidak beradab. Laporan ini, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video aksi dari Oklin tersebut.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Polres Jakarta Pusat segera mengusut kasus Oklin Fia tersebut. Adapun juga dalam laporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.