SUKABUMI - Seorang pria inisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasinya R berstatus sebagai bendahara di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu atau yang lebih dikenal dengan sebutan syahbandar, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya.
"Klien kami berinisial R tertangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 25 gram," ucap Penasehat Hukum R, Tusyana Priyatin, Selasa (15/8/2023).
Tusyana menyebutkan, dirinya ditunjuk kepolisian untuk memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. Status yang bersangkutan sebagai pegawai di Syahbandar," terangnya.
Sementara itu, Plt Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Ipda Reza Pahlevi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan pres rilis terkait penangkapannya.
BACA JUGA:
"Kita amankan R, (dengan barang bukti) 25 gram kurang lebih," singkat Ipda Reza Pahlevi .
(Fakhrizal Fakhri )