Di kesempatan yang sama, Luckmi membantah kontribusi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terhadap polusi di Jabodetabek. Ia memastikan penggunaan bahan bakar PLTU di Jakarta sudah beralih dari batu bara ke gas yang lebih ramah lingkungan.
"Sudah jelas kebijakannya bahwa transisi ini menggunakan energi terbarukan, dan PLTU yang di Jakarta sudah berubah menggunakan gas. KLHK juga mewajibkan pembangkit listrik untuk memasang alat pantau emisi dengan continuous emission monitoring yang real time dan terintegerasi. Jadi saya kira pengaturanya sudah jelas" sebut Luckmi.
Ia menjamin, KLHK melakukan pengawasan berkala agar implementasi aturan ini berjalan di lapangan. "Ya harus (dipenuhi), kalau tidak kami akan tegur bahwa ini belum memenuhi standar, dan jika terus-terusan tentu saja ada sanksi hukumnya," tegas dia.
(Khafid Mardiyansyah)