JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional setiap tahun. Penetapan ini sudah ada setelah Indonesia merdeka, alhasil setiap tanggal 17 Agustus di Kalender masyarakat Indonesia menjadi hari libur nasional.
Lantas sejak kapan tanggal 17 Agustus ditetapkan jadi hari libur nasional? Simak Ulasannya:
Pertama kali penetapan hari libur nasional di Indonesia cukup banyak berubah sejak tahun 1945. Lalu berjalan waktu beberapa tahun kedepan hari libur nasional tersebut mengalami pergeseran yang dipengaruhi oleh adanya kepentingan politik dan sosial bangsa Indonesia.
Dengan begitu setelah dilakukan beberapa penyesuaian maka secara resmi libur nasional di tetapkan untuk pertama kalinya dengan Keppres no 24 tahun 1953.
Dari hasil keputusan presiden setidaknya terdapat 14 hari libur nasional di tahun 1953 yang meliputi:
1. Tahun Baru
2. Proklamasi Kemerdekaan
3. Nuzulul-Qur'an
4. Isra Mikraj
5. Idul Fitri (2 hari)6. Idul Adha
7. Tahun Baru Hijriyah
8. Maulid Nabi
9. Jumat Agung
10. Hari Senin Paskah11. Kenaikan Isa Almasih
12. Pante Kosta
13. Hari Natal
14. 1 Mei (Hari Buruh)
Demikan beberapa ulasan dan informasi terlengkap yang bisa disampaikan secara lengkap ke jangkauan luas masyarakat. Semoga dapat bermanfaat serta menambah ilmu pengetahuan lebih dalam dan luas.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.