JAKARTA - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang narapidana narkotika.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.
"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu untuk narapidana yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni dengan rincian narkotika sebanyak 87.479 orang, korupsi 2.120 dan teroris 131.
Sebelumnya, total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas. Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.