SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyebut 2 tersangka peretasan telepon seluler (ponsel) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ternyata adalah pelaku kejahatan penipuan modus jualan online.
“Mereka melakukan penipuan dengan market place di e-commerce, jadi bukan hanya peretasan handphone,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (18/8/2023).
Para tersangka yang sudah ditangkap itu adalah IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Sumatera Selatan. Mereka bapak dan anak. Polisi juga menangkap 2 pelaku lainnya, yaitu HAR ditangkap di Jember, Jatim dan RD di Garut, Jabar.
Kejahatan penipuan e-commerce itu dilakukan mulai tahun 2020. Para korban disinyalir berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Ditreskrimsus Polda Jateng, sebut Dwi, sudah menerima banyak laporan terakit penipuan seperti itu.
“Handhponenya sedang diforensik di Labfor (HP para tersangka), kami sedang telusuri LP (laporan yang masuk ke kami, karena dia ini (para tersangka) sifatnya acak (memilih korban),” sambungnya.
Kerugian yang diderita para korban, sebut Kombes Dwi, variatif. Mulai Rp20juta atau di bawahnya.