JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menyelenggarakan sosialisasi dan layanan mudah pembuatan paspor atau Eazy Passport di Kabupaten Dairi, di Halaman Rutan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2023).
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Bane Raja Manalu, mengatakan Eazy Passport merupakan terobosan Kemenkumham sejak 2020 pada saat pandemi Covid 19. Tujuannya, agar pelayanan terkait paspor tetap berjalan dan memudahkan masyarakat, tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi, dan mengurangi risiko terpapar Covid-19.
Menurut Bane, Eazy Passport memuat esensi dari layanan yang memudahkan masyarakat, yakni mudah, mura, dan cepat. Pasalnya, reformasi birokrasi tidak harus sulit diterjemahkan karena singkatnya, adalah warga merasa terlayani, mudah, murah, dan cepat.
"Kalau ada kantor yang pelayanannya masih susah, berbelit-belit dan mahal, berarti kantor tersebut masih belum melaksanakan reformasi birokrasi. Kalau pelayanan itu dikerjakan dengan ikhlas dan senyum, pasti hasilnya baik," ujarnya.
Eazy Passport, sambungnya, sudah dua kali dilaksanakan di Kabupaten Dairi. Sebelumnya pada Mei 2023 di GOR Sidikalang.
"Bagi yang mau bekerja di luar negeri. Ada dokumen yang harus dilengkapi, harus ada ada izin atau rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Jangan pernah mengelabui petugas imigrasi. Karena akan membahayakan bagi calon tenaga kerja tersebut. Dampaknya, tidak akan mendapat perlindungan hukum kalau paspor berkunjung dipakai untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya.
Dirinya mengtakan baru saja bertemu dengan Bupati Dairi, Edi Keleng Berutu. Dalam kesempatan itu dirinya mengatakan melihat letak geografis Kabupaten Dairi sudah sangat layak dibuat kantor unit kerja Imigrasi atau unit layanan paspor agar masyarakat semakin dimudahkan dan tidak perlu menempuh jarak jauh ke Pematang Siantar untuk membuat paspor.