"Motifnya dikarenakan utang piutang. Pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau," kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKBP Jatrat Tunggal.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dijemput petugas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan.
BACA JUGA:
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.