JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terdapat kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, KPK saat ini masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.
"Dugaan korupsi ini terkait Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Ali memastikan pihaknya bakal mengumumkan total kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tersebut. Termasuk juga, identitas para tersangka. Namun, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dengan kasus ini.
"Pasti kami akan publikasikan, karena pada prinsipnya kan kami, teman-teman juga tahu, kami terbuka pada masyarakat. Apa yang kemudian KPK kerjakan dalam upaya pemberantasan korupsi baik dalam pencegahan pendidikan maupun penindakan," tuturnya.