Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Pesan, Driver Ojol Diancam Pakai Celurit dan Motornya Dirampas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |06:06 WIB
Pura-Pura Pesan, Driver Ojol Diancam Pakai Celurit dan Motornya Dirampas
Polisi tangkap perampok motor ojol (Foto : Polsek Palmerah)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor disertai pengancaman terhadap pengemudi ojek online (Ojol) berinisial FRM di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa itu pun terjadi pada Rabu 26 Juli 2023.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HKY (27) dan JML (28) yang yang berdomisili di Kampung Buncos, tempat kejadian perkara.

Dodi mengatakan modusnya, tersangka HKY berpura-pura memesan ojek online dari daerah Kota Bambu Selatan. Saat korban datang ke lokasi tersebut, HKY datang bersama dengan JML.

"Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit," kata Dodi kepada dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Tersangka JML juga membawa senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban agar memberikan kendaraan motornya.

"Di situ pengendara ojek online ketakutan karena ada ancaman akan ditusuk. Setelah itu langsung dibawa motornya oleh saudara HKY dan saudara JML," ungkap Dodi.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah pada 15 Agustus 2023 lalu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap dua pelaku pada keesokan harinya, Rabu, 16 Agustus 2023 di rumah pelaku.

"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan (pencurian). Sehingga baru satu unit (motor) saja yang kita amankan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement