MAKASSAR - Diduga lalai saat menjalankan tugas, tiga anggota polisi termasuk Kapolsek Gantarang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Mereka diperiksa terkait insiden pembakaran ruangan sel tahanan Polsek oleh salah seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Polisi juga masih menyelidiki asal-usul pemantik api yang digunakan oleh tersangka berinisial RW itu. Pasalnya, korek api merupakan salah satu benda yang dilarang masuk ke dalam sel tahanan.
Dari rekaman video amatir, terlihat kepulan asap tebal memenuhi ruangan tahanan di Mapolsek Gantarang setelah dibakar pelaku. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.
Api tidak sampai menyebar ke ruangan tahanan lainnya setelah sejumlah anggota polisi berupaya memadamkannya.
Tersangka RW merupakan tahanan titipan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Adapun tiga anggota Polsek Gantarang yang diperiksan merupakan anggota piket yang jaga pada malam kejadian.
Kapolsek Gantarang juga ikut di mintai keterangan dan bertanggung jawab atas insiden pembakaran yang terjadi di ruangan sel Mapolsek Gantarang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, tersangka RS g diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ kini dibawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaannya.
Sebelumnya, pembakaran ruangan sel tahanan Mapolsek Gantarang ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 Agustus 2023 lalu di saat tersangka RW ditahan di salah satu ruangan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum mengetahui alasan tersangka kasus pemerkosaan itu membakar ruang tahanan Mapolsek Gantarang. Sebab Propam Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan, namun diduga kuat petugas lalai hingga tersangka leluasa membawa masuk alat pemantik ke ruang tahanan.
(Arief Setyadi )