JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo melelang dua unit mobil milik terpidana mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Salah satu mobil yang dilelang bermerek Jeep Wrangler.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
"Lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," sambungnya.
Ali merincikan, dua unit mobil yang dilelang yakni sebagai berikut: