Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ada Biaya Takziah 40 Hari Almarhum Ayahnya, Unyil Nekat Begal Motor Teman Sendiri

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |07:36 WIB
Tak Ada Biaya Takziah 40 Hari Almarhum Ayahnya, Unyil Nekat Begal Motor Teman Sendiri
Pelaku Begal di Palembang (Foto: MPI)
A
A
A

PALEMBANG - Jupriansyah alias Unyil (23) warga Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ditangkap Tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, gegara jadi begal sepeda motor milik temannya sendiri, Mey Saputra.

Unyil mengaku nekat melakukan aksi perampasan motor karena tidak punya uang untuk biaya 40 harian almarhum ayahandanya.

Sebelum merampas motor korban, dirinya dan korban nongkrong bersama. Setelah itu, Unyil menumpang motor korban. Aksi perampasan tersebut terjadi di kuburan Cina Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang.

"Saya dibonceng di belakang pas di kuburan Cina motor berhenti lalu saya rampas kunci motornya korban sempat saya gebuki sampai terjatuh setelah itu motornya saya bawa lari," kata Unyil, Rabu (23/8/2023).

Selanjutnya motor hasil begal teman sendiri itu dijual di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seharga Rp1,9 juta.

"Uang hasil jual motor aku gunakan untuk acara takziah 40 ayah saya. Sisanya saya bagikan adik saya dan main judi slot," katanya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa perampasan motor yang dilakukan tersangka Unyil berawal saat tersangka ingin menumpang pulang motor korban Mey Saputra.

"Berdasarkan pengakuan tersangka unyil saat itu ia sedang mabuk dan ada korban di TKP, tiba-tiba pelaku ini meminta antar pulang namun korban menolak sehingga pelaku dan korban berduel," katanya.

 BACA JUGA:

Tersangka langsung merebut kunci motor korban dan memukuli secara bertubi-tubi sehingga Mey terjatuh. "Setelah melihat korban terjatuh, tersangka langsung kabur sambil membawa sepeda motor milik korban,” katanya.

 BACA JUGA:

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. "Selain kehilangan motor, korban juga mengalami luka ringan dan memar ditubuhnya," jelas Agus.

Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (fkh)

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement