Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Replik, Jaksa Tagih Restitusi Rp120 Miliar kepada Mario Dandy

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |14:47 WIB
Bacakan Replik, Jaksa Tagih Restitusi Rp120 Miliar kepada Mario Dandy
Jaksa tagih restitusi dibayar Mario Dandy/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya tetap menagih restitusi pada Mario Dandy penganiayaan berat terencana yang dilakukannya terhadap David Ozora. Penghitungan restitusi dari LPSK disebut telah benar dan sah.

"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Jaksa, perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK dinilai sah dan berdasar lantaran sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini merupakan peraturan hukum yang mengatur secara rinci tentang restitusi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

 BACA JUGA:

"Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK," tuturnya.

Lebih lanjut, restitusi bisa diganti dengan pidana penjara lantaran restitusi sebagai hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement