JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah terhadap ketiga orang tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2023).
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," sambungnya.
KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. KPK mengingatkan agar I Nyoman Darmanta, Reyna Usman, dan Karunia, kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.