Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Perintah Eks Dirut Amarta Karya ke Istrinya untuk Terima Uang Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |11:57 WIB
KPK Selidiki Perintah Eks Dirut Amarta Karya ke Istrinya untuk Terima Uang Korupsi
KPK selidiki perintah eks Dirut Amarta Karya ke istrinya untuk terima uang korupsi. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya perintah dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (Amka) Catur Prabowo (CP) ke istrinya, Amelia Rinayanti, untuk menerima uang korupsi terkait proyek subkontraktor fiktif.

Dugaan adanya perintah penerimaan fee tersebut dikonfirmasi langsung tim penyidik ke Amelia Rinayanti. Amelia Rinayanti dikonfirmasi sebagai saksi pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Amelia Rinayanti, saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

"Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA. Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka CP," ujarnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi seorang wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi Catur Prabowo. Saksi Adi dikonfirmasi penyidik soal aliran uang dugaan korupsi Catur Prabowo ke sejumlah pihak.

"Adi Firmansyah (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP ke beberapa pihak," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajaran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.

Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement