Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkuak! Ini Alasan Hakim MA Korting Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |17:25 WIB
Terkuak! Ini Alasan Hakim MA Korting Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Alasan MA Korting Hukuman Putri Candrawathi/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA- Putri Candrawathi disebut bukan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo. Hal inilah yang menjadi alasan hakim agung merubah hukuman penjara 20 tahun menjadi 10 tahun atas kasus tersebut.

Hal itu terungkap dalam salinan putusan Nomor 816 K/Pid/2023. Dalam sidang putusan tersebut pimpin oleh ketua majelis Suhadi serta anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo, sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban," tulis MA dalam putusannya yang dikutip Senin, (28/8/2/23).

MA menilai bahwa Putri Candrawathi bukan pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelaku yang terlibat langsung yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo dimana keduanya menembak Brigadir J hingga tewas.

" Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulisan putusan MA.

Alasan selanjutnya yakni dikarenakan Putri Candrawathi merupakan ibu beranak 4. Di mana putra bungsunya masih berusia di bawah tiga tahun.

"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," demikian isi petikan putusan MA tersebut.

Sekadar diketahui, selain terdakwa Putri Candrawathi, terdapat juga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semua divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dalan putusan kasasi. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement