JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Kota Gorontalo, hari ini, Selasa (29/8/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini, tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan di sebuah rumah daerah Gorontalo tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.