Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |17:23 WIB
KPK Duga Uang Korupsi Eks Dirut PT Amarta Karya Dikelola Orang Kepercayaannya
KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Amka), Catur Prabowo (CP) dikelola oleh orang kepercayaannya.

Dugaan itu kemudian didalami tim penyidik KPK lewat saksi yang merupakan pihak swasta, Bambang Suparno. Bambang diduga mengetahui ihwal aliran uang dugaan korupsi yang diterima Catur Prabowo hingga pengelolaannya.

"Bambang Suparno (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).

"Diduga pula uang tunai tersebut disimpan dan dikelola oleh orang kepercayaan tersangka CP," lanjut Ali.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka pencucian uang.

Catur diduga telah mengalihkan, menyamarkan, ataupun mengubah hasil dugaan korupsinya ke sejumlah. Saat ini, KPK sedang menelusuri aset hasil pencucian uang Catur. Aset pencucian uang Catur ditelusuri lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement