BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantargebang, Kota Bekasi, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan pada Selasa (29/8/2023). Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
“Sampai saat ini belum ada perubahan, agenda hari ini tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata penasihat hukum Wowon Cs Sugijati saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Sugijati memperkirakan sidang digelar puku 10.00 WIB.
“Kalau dari majelis enggak banyak (agenda), sidang (Wowon cs) bisa pas pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Ketiga terdakwa pada Senin (14/8) menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam sidang itu, ketiganya mengakui telah melakukan pembunuhan.
Sebagaimana diketahui korban pembunuhan itu yakni Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwal Abdul Muiz yaitu istri dan anak dari terdakwa Wowon. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.