JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lulus uji emisi dilarang masuk ke Ibu Kota.
Syafrin mengatakan, jika kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi terpaksa harus diputar balikkan oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk ke Jakarta.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Syarifin menambahkan, akan menindak dengan memberikan tilang yang kepada kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu, sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu apa bila kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syafrin mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintasi Jakarta untuk melakukan uji emisi supaya tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.
“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” ucap Syarifin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan solusinya dalam menanggulangi masalah polusi di Jakarta, dengan cara akan melakukan razia uji emisi pada kendaraan yang dilakukan bersama pihak kepolisian.
"Ya jadi bahwa Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia uji emisi dengan pihak kepolisian. Jadi per 1 September, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," kata Asep Kuswanto saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Razia emisi pada kendaraan akan dilakukan do beberapa tempat yang ramai dilalui kendaraan bermotor, yang akan dilakukan satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah.
(Arief Setyadi )