"ABH 1 ini diidentifikasi sebagai F, seorang pelajar dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah S, berusia 16 tahun," tuturnya.
Atas penganiayaannya, ABH 1, dikenakan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
BACA JUGA:
Selain itu, Barang bukti yang diamankan termasuk celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.
"Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui antara korban dan pelaku terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku memiliki dendam. Ditambah pelaku memotivasi dirinya dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah," tandasnya.
(Nanda Aria)