SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 5 orang, termasuk 2 tersangka utama penganiayaan terhadap seorang perempuan yang viral di media sosial. Kepala korban digilas dengan sepeda motor oleh pelaku.
Tersangka pertama adalah anak di bawah umur berinisial R (16) yang merupakan pacar korban. R ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB di rumah temannya di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Tersangka kedua adalah remaja berinisial MS (19) yang berperan sebagai penggilas korban dengan sepeda motor. MS ditangkap pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, penangkapan berawal dari salah satu pelaku yang berinisial DM (19) diserahkan masyarakat kepada anggota Polsek Citamiang.
"Alhamdulillah dari peran serta masyarakat, kami bisa segera mendeteksi pelaku-pelaku lain. Kami (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan (Unit Reskrim) Polsek Citamiang telah (berhasil) mengungkap terhadap 5 pelaku," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut Yanto menjelaskan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah DM (19), MI (20), R (16), AMD (19) dan MS (19). Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.
"Barang bukti (yang diamankan) satu unit sepeda motor Yamaha Vega R (berplat nomor) F 4553 TG dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu helm warna abu. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 351 pasal 55 yg mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun (penjara) lebih," ujar Yanto.
Adapun motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena cemburu terhadap korban. Yanto menepis adanya motif asmara sesama jenis dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini ramai dibicarakan.
"Motif yang kami temukan dari hasil penyelidikan ini, karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. Sampai saat ini tidak ada (motif asmara sesama jenis) hanya sebatas cemburu dan dia merasa emosi yang akhirnya dijanjiin korban oleh pelaku di suatu tempat dan terjadilah penganiaayan tersebut," ujar Yanto.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial PM (20) viral di media sosial karena rekaman videonya tersebar ketika korban dianiaya oleh para tersangka dengan diseret lalu dilindas kepalanya menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pramuka II RT 06/04, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu. Korban mengalami luka memar pada bagian batang hidung bibir atas, siku tangan kiri, belakang telingan kiri, dan pada leher bagian belakang.
(Qur'anul Hidayat)