Australia - Sebagai langkah membangun Kantor Kekayaan Intelektual berkelas dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri undangan patok banding dari IP Australia dan stakeholders kekayaan intelektual terkait di Australia. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto yang menjadi pimpinan delegasi menyatakan pemilihan IP Australia sebagai tujuan patok banding karena kantor kekayaan intelektual (KI) ini sudah menerapkan manajemen dan administrasi KI secara baik dan modern.
Pada kunjungan ini, DJKI mempelajari bahwa Australia telah memiliki strategi KI nasional yang menitikberatkan pada kerja sama antar lembaga. Misalnya, Institute of Patent and Trademark Attorneys of Australia (IPTA), Intellectual Property Society of Australia and New Zealand (IPSANZ), High Court of Australia, serta lembaga lainnya dalam melindungi dan mengevaluasi KI terhadap perekonomian nasional.
"Ada empat bidang yang akan dipelajari DJKI dari IP Australia yang meliputi pemanfaatan data dan teknologi informasi, finansial, pemeriksaan merek dan desain, serta strategi bisnis yang telah diimplementasikan oleh IP Australia dalam mendukung strategi KI nasional mereka," ujar Sucipto.
Dia menambahkan apabila Indonesia ingin membentuk strategi KI nasional, maka kita tidak boleh hanya fokus pada pelindungan tetapi juga pada penkreasian, pemanfaatan, serta komersialisasi KI. DJKI Kemenkumham harus bekerja sama dengan stakeholder lain untuk membuat strategi nasional KI.
Untuk itu perlu penajaman strategi KI nasional di Indonesia perlu melibatkan anggota tim yang memiliki background lainnya seperti: ekonomi, teknik, dan budaya agar dapat menghasilkan suatu strategi yang mampu mensinergikan dan mengkolaborasikan seluruh stakeholder ekosistem KI, dari berbagai kementerian/lembaga, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas lainnya.