Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |15:04 WIB
Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Berkas Panji Gumilang dikembalikan Kejagung/Foto: Irfan Ma'ruf
A
A
A

"Ada tiga (pasal) yang dipersangkakan untuk tersangka PG (Panji Gumilang)," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

 BACA JUGA:

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah 6 tahun penjara.

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement