"Ada tiga (pasal) yang dipersangkakan untuk tersangka PG (Panji Gumilang)," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
BACA JUGA:
Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah 6 tahun penjara.
Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
(Nanda Aria)